Temukan kami di ->Blogger templates Wordpress web designing Webmaster seo

Jumat, 01 Mei 2009

Tata Ruang


Dalam kehidupan masyarakat kita istilah tata ruang mungkin masih tergolong awam. Kalaupun mengetahui mungkin tidak terlalu diperhatikan. Karena memang selama ini hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan kota atau wilayah dianggap berkembang apa adanya. Tanpa suatu mekanisme kontrol yang nyata dari pemerintah. Boleh dikatakan permasalahan tata ruang belum menjadi perhatian publik, mengingat permasalahan yang lebih urgent belum selesai seperti pendidikan, kesehatan dan kemiskinan. Padahal tata ruang sendiri memiliki berbagai hal yang memang disiapkan untuk merencanakan perkembangan kota atau wilayah. Mulai dari aspek kependudukan, ekonomi, sosial dan infrastruktur direncanakan semuanya disini. Sebenarnya apa yang disebut ruang itu? Dalam UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Sebenarnya dalam konteks tata ruang ini ada berbagai macam jenis perencanaan yang didasarkan atas wilayah perencanaan antara lain :

a. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Nasional

Rencana tata ruang dalam wilayah administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara. Rencana tata ruang ini mempunyai tingkat kedalaman setara dengan tingkat ketelitian peta minimal pada skala 1:1.000.000 dan berjangka waktu perencanaan 25 tahun.

b. RTRW Kabupaten / Kota

Rencana tata ruang administratif kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRW Propinsi yang meliputi; tujuan pemanfaatan ruang, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, rencana umum tata ruang kabupaten/kota dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. RTRW ini disajikan dengan tingkat kedalaman setara dengan tingkat ketelitian peta pada skala 1:50.000 sampai dengan 1:10.000, berjangka waktu perencanaan 10 tahun.

c. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)

Produk rencana tata ruang kawasan dan/atau bagian wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran lebih rinci dari RTRW kabupaten/kota ke dalam rencana struktur dan alokasi penggunaan ruang sampai kepada blok peruntukan pada tingkat kedalaman/ketelitian peta sekecil-kecilnya setara dengan skala 1: 25.000 pada wilayah Kabupaten dan 1: 5.000 pada wilayah perkotaan.

d. RTRK (Rencana Teknik Ruang Kawasan)

Produk perencanaan tata ruang pada tingkat paling rendah dengan tingkat kedalaman setara dengan peta skala 1:5000 s/d 1:1.000 yang menunjukan bentuk pengaturan letak komponen-komponen ruang suatu kawasan pada blok tertentu.

e. RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan)

Produk rencana tata ruang yang berisi pengaturan tata bangunan dan lingkungan dalam bentuk 3 dimensi dengan tingkat kedalaman peta sekecil-kecilnya skala 1:1000 sebagai tahapan lanjut terhadap rencana detail tata ruang kota.

f. Peraturan Zonasi (Zoning Regulation)

Ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan.

Dari beberapa rencana tata ruang tersebut yang merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka memajukan atau mengembangkan suatu wilayah. Tentu setiap wilayah memiliki kebijakan yang berbeda, tergantung kebijakan yang diambil dalam kegiatan pembangunan. Idealnya setiap proses perencanaan yang dilakukan dan dijalankan oleh setiap pemerintah mampu mengakomodasi kepentingan stakeholder yang ada di dalam kehidupan masyarakat.Stakeholder tersebut meliputi banyak perwakilan komponen masyarakat, secara umum saja bias dipisahkan menjadi tiga hal, pemerntah, masyarakat, swasta.

Namun, dalam perjalanan proses perencanaan yang ada terkadang hal tersebut tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. Ketika perencanaan tersebut mampu melibatkan masyarakat (parsipatory planning) konsekuensinya waktu proses yang ditempuh akan menjadi lebih panjang. Mengingat akan lebih banyak konflik kepentingan yang muncul dalam setiap penyerapan aspirasi (publiic hearing). Sehingga pemerintah sering berbuat yang pragmatis agar tidak memakan waktu yang lama kemudian menghilangkan atau meminimalkan peran-peran masyarakat yang harusnya mampu memberikan kontribusinya.

Oleh karena itu juga harus ada peran aktif masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, sebagai contoh Pemerintah Kota Jogjakarta dalam situs resminya jogja.go.id telah mencantumkan berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan kebijakan baik dalam proses perencanaan maupun dokumen yang lain. Nah, disinilah peran masyarakat diuji. Apakah mampu melihat peluang ini sebagai ajang berkontribusi ke dalam kebijakan publik. Minimal kita mampu memahami bagaimana kebijakan itu diambil dan sejauh mana pemerintah itu mampu mewujudkannya. Dalam tataran masyarakat Indonesia kontribusi dan kepedulian dalam hal penataan ruang memang masih minim, sehingga kebijakan publik yang ada tidak jarang bertentangan dengan kebutuhan masyarakat. Berbeda dengan masyarakat luar negeri yang aktif berparitisipasi dalam berbagai proses perencanaa. So, bagaimana dengan kita? Are we just looking what our goverment make a policy to us? Or we participate?

0 pesan/komentar:

Posting Komentar

Rubrik seputar PLANOLOGI UIEU

 

Copyright 2008 Your website.com |Template by techknowl |Wordpress theme by Brian Gardner